Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menindak tegas dan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ditemukan terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun minuman beralkohol.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo Sukri Botutihe di Gorontalo, Senin mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD tentunya patut menjadikan contoh, apa yang telah dilakukan Polri dalam upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
"Jika ada ASN yang kedapatan terlibat kasus narkoba maupun minuman beralkohol, kita berhentikan dari jabatannya, atau bahkan bisa dipecat" katanya.
Kata dia ketegasan itu patut dilakukan berdasarkan apa yang telah diterapkan oleh institusi Polri. Karena pada dasarnya, selain menertibkan masyarakat, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk menjamin para ASN di lingkungannya bahwa benar-benar bersih dari praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba maupun minuman beralkohol.
"Nanti kalau ASN saja menggunakan, bagaimana dengan masyarakat. Pasti mereka akan ikut. Nah, ini yang kita harus sadari, bahwa lingkungan kita sendiri juga harus bersih dari narkoba maupun minuman beralkohol," kata dia.
Ia mengatakan semua hal tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada. Namun menurutnya jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sudah melampaui ketentuan dan tidak dapat dibina lagi, maka langkah pemberhentian dari status ASN atau pemecatan, mau tidak mau harus dijalankan.
"Jika selesai dibina atau di rehab kemudian mengulanginya lagi, tentu langkah tegas kita adalah memberhentikan dari status ASN," katanya.
Ia mengatakan langkah Polda Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman beralkohol, patut mendapatkan apresiasi yang tinggi.
Kedepannya ia akan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa, untuk bertanggungjawab penuh dalam memerangi peredaran gelap narkoba maupun minuman beralkohol.
"Apa yang Kapolda terapkan, kita juga akan terapkan di jajaran pemerintahan, karena ini tanggung jawab kita bersama," kata dia pula.
Ia menambahkan, segala bentuk upaya pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan minuman beralkohol, yang dilakukan oleh Polri, TNI, Pemerintah maupun unsur terkait lainnya di Provinsi Gorontalo, merupakan bukti bahwa sinergi yang terjalin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bumi serambi Madinah, terus terjaga dan semakin solid.
"Kita harus bersinergi dalam membangun dan menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah kita," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo Sukri Botutihe di Gorontalo, Senin mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD tentunya patut menjadikan contoh, apa yang telah dilakukan Polri dalam upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
"Jika ada ASN yang kedapatan terlibat kasus narkoba maupun minuman beralkohol, kita berhentikan dari jabatannya, atau bahkan bisa dipecat" katanya.
Kata dia ketegasan itu patut dilakukan berdasarkan apa yang telah diterapkan oleh institusi Polri. Karena pada dasarnya, selain menertibkan masyarakat, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk menjamin para ASN di lingkungannya bahwa benar-benar bersih dari praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba maupun minuman beralkohol.
"Nanti kalau ASN saja menggunakan, bagaimana dengan masyarakat. Pasti mereka akan ikut. Nah, ini yang kita harus sadari, bahwa lingkungan kita sendiri juga harus bersih dari narkoba maupun minuman beralkohol," kata dia.
Ia mengatakan semua hal tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada. Namun menurutnya jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sudah melampaui ketentuan dan tidak dapat dibina lagi, maka langkah pemberhentian dari status ASN atau pemecatan, mau tidak mau harus dijalankan.
"Jika selesai dibina atau di rehab kemudian mengulanginya lagi, tentu langkah tegas kita adalah memberhentikan dari status ASN," katanya.
Ia mengatakan langkah Polda Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman beralkohol, patut mendapatkan apresiasi yang tinggi.
Kedepannya ia akan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa, untuk bertanggungjawab penuh dalam memerangi peredaran gelap narkoba maupun minuman beralkohol.
"Apa yang Kapolda terapkan, kita juga akan terapkan di jajaran pemerintahan, karena ini tanggung jawab kita bersama," kata dia pula.
Ia menambahkan, segala bentuk upaya pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan minuman beralkohol, yang dilakukan oleh Polri, TNI, Pemerintah maupun unsur terkait lainnya di Provinsi Gorontalo, merupakan bukti bahwa sinergi yang terjalin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bumi serambi Madinah, terus terjaga dan semakin solid.
"Kita harus bersinergi dalam membangun dan menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah kita," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023