Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bonepantai, yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo.

JPU Kejaksaan Negeri Bone Bolango Sukarno di Gorontalo, Kamis mengatakan empat orang saksi itu masing-masing Riyan Lolama, Ramdan Igirisa, Hapipa Tani, dan Novia Helda Rompir, yang memberikan kesaksiannya pada sidang perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gorontalo.

"Empat saksi itu dimintai keterangannya di depan majelis hakim, terkait dengan program kredit KUR BRI Unit Bonepantai," katanya.

Ia mengatakan dalam persidangan itu saksi Riyan Kalama dan Ramdan Igirisa menyampaikan awalnya mereka berdua memberikan katru Tanda Penduduk (KTP) kepada seseorang bernama Riyan Lakoro. Usai memberikan KTP, keduanya mengaku tidak dijanjikan apa-apa oleh Riyan Lakoro.

"Setelah memberikan KTP, tidak ada yang disampaikan oleh Rian Lakoro. Selanjutnya hanya tinggal menunggu pencairan saja," katanya.

Di depan majelis hakim keduanya menyatakan telah dijanjikan uang sejumlah Rp1 juta oleh Rian Lakoro, namun terkait uang pinjaman puluhan juta rupiah keduanya mengaku tidak mengetahui persis hal tersebut.

"Mereka berdua tidak tahu menahu soal uang pinjaman itu dan bukan mereka yang pakai. Bahkan menurut mereka hanya satu kali bertemu dengan salah seorang terdakwa saar pencairan uang kredit KUR," katanya.

Ia mengatakan dalam pengakuannya kedua saksi juga menyampaikan saat bertemu dan menerima pencairan, mereka tidak diperlihatkan uang pinjaman KUR tersebut, akan tetapi hanya diberikan uang sejumlah Rp1 juta.

"Menurut Ramdan, ia mengaku diberikan uang sejumlah Rp.1 juta rupiah. Uang sejumlah itu diberikan oleh terdakwa Odi," katanya

Menurut pengakuan saksi, terhitung saat memberikan KTP, pencairan uang kredit itu tidak sampai dua hari lamanya. Ia diberikan Rp1 juta oleh salah satu terdakwa saat berada di dalam mobil, dan bukan di kantor atau di bank.

Dalam sidang sebelumnya, pihaknya selaku JPU telah menghadirkan dua orang saksi  yakni Abdil Sul Polontalo yang merupakan mantan Costumers Service Bank BRI Unit Bone Pantai, dan Sri Angelina Hasim.

"Keterangan dua saksi ini kurang lebih sama dengan apa yang mereka sampaikan dalam BAP. Namun sesuai fakta persidangan, ternyata saksi Sri Angelina Hasim ini merupakan nasabah fiktif dalam perkara ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa keterangan saksi Sri Angelina Hasim, dinilai hampir sama dengan berkas perkara sebelumnya, yang membenarkan bahwa pada prinsipnya data-data dari terdakwa itu tidak diketahuinya atau isi dari berkas itu tidak benar atau palsu.

"Jadi data-data itu di bantah oleh saksi. Seperti KTP yang tidak sesuai dengan alamat, Kartu Keluarga, termasuk juga Surat Ijin Usaha yang ternyata tidak pernah diterbitkan, lantas ada dan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam sidang tersebut  terungkap bahwa ada dana sejumlah Rp35 juta yang telah dicairkan, sementara saksi Sri Angelina Hasim diketahui telah mendapatkan uang sejumlah Rp2 juta.

"Sesuai keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim, ia menerima uang sejumlah Rp2 juta dari terdakwa Fajril Abd. Rajak Age alias Odi. Sisanya yang Rp33 juta itu tidak diberikan, dengan alasan dana itu merupakan bantuan Covid, padahal ini merupakan dana KUR," imbuhnya.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023