Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menandatangani kelengkapan dokumen pada pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo.

Ia mengatakan di Gorontalo, Rabu bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses pengajuan substansi dari gubernur kepada menteri agar dapat dibahas pada forum lintas sektor.

Berdasarkan amanah Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 pasal 33 ayat 1 persyaratan administrasi yang diperlukan terdiri dari dokumen persandingan dan Raperda Provinsi Gorontalo, dokumen pemeriksaan mandiri substansi Raperda, serta dokumen struktur ruang dan peta kawasan strategis.

Penandatanganan di atas peta akan dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai dari saat ditandatangani, pada saat pemeriksaan (re cek) di Jakarta nanti, kemudian re cek setelah perbaikan.

Sementara itu, kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Aries Ardianto mengatakan, sangat diharapkan setelah penandatanganan kelengkapan dokumen persiapan lintas sektor ini dapat mempercepat tujuan substansi ke Kementerian.

"Lintas sektor dijadwalkan tanggal 25 September 2023, sehingga sangat diharapkan lintas sektor tersebut dapat dihadiri langsung oleh Pak Gubernur sebagaimana provinsi lain," katanya.

Di tempat yang sama, Gubernur langsung mengatur jadwal nya untuk menghadiri lintas sektor tersebut sesuai ketentuan Kementerian.

Ia juga meminta agar bahan yang akan dipaparkan ke Kementerian segera disiapkan.

Selebihnya, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Tenaga Kerja RI ini berharap agar dokumen tersebut dapat dikawal dengan baik. Setelah re cek nanti, bagian yang perlu diperbaiki harus segera ditindaklanjuti.

"Teknis nya itu kan semua harus ikut, nanti itu juga dibicarakan saja dengan DPRD, sehingga tidak mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, karena kita yang bermohon. Insya Allah saya bisa hadir kalau saya sehat dan tidak ada kegiatan lain yang lebih penting,” kata Ismail.

Kelengkapan dokumen revisi Raperda RT/RW Provinsi Gorontalo pada Forum Lintas Sektor Kementerian dan Lembaga Kementerian ATR/BPN juga turut ditandatangani Penjabat Sekda Provinsi Gorontalo dan organisasi perangkat daerah yang disaksikan Penjabat Gubernur.
Di antaranya PUPR PKP, Kanwil ATR/BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskumperindag, dan Dinas Sosial.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023