Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menangkap dua warga setempat yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi uang, yang diperkirakan uang dari sejumlah nasabah mencapai Rp17,8 miliar.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Roni Yulianto, Selasa, mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yang juga merupakan suami istri tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka.
"Kami menahan dua orang tersangka yang juga sepasang suami istri karena telah melakukan penipuan dengan modus operandi menggandakan uang investasi hingga tiga kali lipat dari modal awal," kata kapolres.
Kapolres mengatakan, awal penangkapan kedua tersangka diawali saat adanya keributan oleh para nasabah, agen serta sub agen dari KSU Sentra Jaya di rumah kontrakan tersangka perumahan Civika, Kelurahan Wumialo, Kota Gorontalo pada tanggal 15 Maret lalu.
"Investasi yang diduga bodong ini menggunakan label KSU Sentra Jaya yang mulai beroperasi sejak November 2015 hingga Maret 2016 hingga tersangka dan suaminya diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk disidik lebih lanjut," katanya.
Menurut Kapolres, dalam mempromosikan investasinya, tersangka pada awalnya menggunakan media sosial facebook sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut menginvetasikan uangnya ke dalam bisnis usaha yang dijalankan tersangka.
Apalagi tersangka mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan yang berlipat dalam waktu singkat.
"Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka melibatkan 11 orang agen yang bertugas untuk menerima setoran uang dari nasabah yang diivestasikan ke dalam bisnisnya, dan uang yang diserahkan oleh agen-agen tersebut berjumlah sekitar Rp17,8 miliar," kata Kapolres.
Saat ini Polres Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp700 juta, mobil, kartu keanggotaan, mesin penghitung uang, buku tabungan serta kwitansi-kwitansi penyetoran uang.
Akibat ulah tersangka akan dijerat dengan pasal 372, subsider 378 dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara, tentang pasal penggelapan dan penipuan.
"Aaya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati serta tidak mudah percaya atau tergiur apabila diiming-imingi dengan keuntungan berlipat," tutup kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Roni Yulianto, Selasa, mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yang juga merupakan suami istri tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka.
"Kami menahan dua orang tersangka yang juga sepasang suami istri karena telah melakukan penipuan dengan modus operandi menggandakan uang investasi hingga tiga kali lipat dari modal awal," kata kapolres.
Kapolres mengatakan, awal penangkapan kedua tersangka diawali saat adanya keributan oleh para nasabah, agen serta sub agen dari KSU Sentra Jaya di rumah kontrakan tersangka perumahan Civika, Kelurahan Wumialo, Kota Gorontalo pada tanggal 15 Maret lalu.
"Investasi yang diduga bodong ini menggunakan label KSU Sentra Jaya yang mulai beroperasi sejak November 2015 hingga Maret 2016 hingga tersangka dan suaminya diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk disidik lebih lanjut," katanya.
Menurut Kapolres, dalam mempromosikan investasinya, tersangka pada awalnya menggunakan media sosial facebook sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut menginvetasikan uangnya ke dalam bisnis usaha yang dijalankan tersangka.
Apalagi tersangka mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan yang berlipat dalam waktu singkat.
"Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka melibatkan 11 orang agen yang bertugas untuk menerima setoran uang dari nasabah yang diivestasikan ke dalam bisnisnya, dan uang yang diserahkan oleh agen-agen tersebut berjumlah sekitar Rp17,8 miliar," kata Kapolres.
Saat ini Polres Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp700 juta, mobil, kartu keanggotaan, mesin penghitung uang, buku tabungan serta kwitansi-kwitansi penyetoran uang.
Akibat ulah tersangka akan dijerat dengan pasal 372, subsider 378 dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara, tentang pasal penggelapan dan penipuan.
"Aaya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati serta tidak mudah percaya atau tergiur apabila diiming-imingi dengan keuntungan berlipat," tutup kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016