Purbalingga (ANTARA GORONTALO) - Pengelolaan Dana Desa untuk sementara hanya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar bukan untuk yang lainnya, kata Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo.

"Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang lain setelah sarana prasarana masyarakat desa terpenuhi," katanya saat Sosialisasi Dana Desa di Pendapa Dipokusuma, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan dana desa juga harus secara swakelola, padat karya, dan menggunakan bahan baku lokal sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat desa setempat.

Oleh karenanya, lanjut dia, desa harus bisa membuat perencanaan sendiri untuk dilaksanakan sendiri dan diawasi oleh masyarakat desa itu sendiri.

"Jika desa tidak bisa membuat perencanaan maka bisa minta bantuan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," katanya.

Lebih lanjut, Rukijo mengatakan bahwa pada tahun 2016, seluruh desa di Indonesia rata-rata akan mendapat dana sebesar Rp600 juta dan pada tahun 2017 setiap desa diperkirakan akan mendapat dana Rp1,4 miliar.

Dana dari pusat dalam bentuk Dana Desa tersebut, kata dia, bertujuan untuk mempercepat pembangunan pedesaan yang selama ini tertinggal dari wilayah perkotaan.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penggelontoran dana yang besar ke desa mempunyai konsekuensi, yakni mempertanggungjawabkan pengelolaannya dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Menurut dia, Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap, yakni bulan Maret sebesar 60 persen dan bulan Oktober sebesar 40 persen.

Akan tetapi, lanjut dia, pencairan tahap kedua baru akan dilakukan setelah diterimanya laporan pelaksanaan pembanguan tahap pertama.

"Laporannya juga tidak berbelit-belit, satu lembar pun cukup. Laporan nantinya akan menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih memudahkan pelaporan," katanya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Tasdi mengatakan bahwa dengan semakin banyaknya dana yang masuk ke desa, bukan menjadi pemicu persoalan namun harus bisa menjadi pemecahan persoalan di desa.

Menurut dia, pembangunan di desa harus mempunyai skala prioritas agar arah pembangunan menjadi lebih jelas dan terarah.

"Desa bukan hanya sebagai objek namun harus menjadi subjek pembangunan," kata Tasdi.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016