Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili membantah dirinya lalai dalam kepemilikan tabung airsoft gun, sehingga menyebabkan tewasnya seorang anak, Zulkifli Kadir (7) pada tahun 2011.

Saya memang memiliki airsoft gun dan semuanya ada izinnya. Saya juga tak pernah menaruh sembarangan tabung airsoft gun, seperti yang dituduhkan oleh polisi," ujarnya.

Menurutnya, ia menggunakan senjata gas tersebut untuk berlatih menembak, namun tak pernah melakukannya di Gorontalo apalagi membuang tabungnya di halaman rumah.

"Kalaupun membuang tabung yang tidak dipakai lagi, biasanya saya buang ke Danau Limboto agar tidak disalahgunakan orang lain," tambahnya.

Anggota legislatif Partai Golkar itu juga menampik dirinya telah berstatus tersangka, karena surat panggilan pemeriksaan dari polisi terhadap dirinya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, Polres Gorontalo mengajukan Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Rustam Akili, sebagai tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio, mengatakan Rustam diduga kuat melanggar Pasal 359 KUHP, karena melakukan tindak pidana yakni kelalaiannya/kealpaannya hingga menyebabkan orang lain mati atau meninggal.

"Surat permintaan izin pemeriksaan dengan nomor B/796/IX/2013 Tanggal 10 September 2013 itu, sudah dikirimkan melalui Kapolda Gorontalo, untuk diteruskan ke Mendagri," ungkapnya.

Sementara itu ibu korban, Ani Mohi (54) mengaku kaget kasus tersebut diungkap lagi setelah dua tahun berlalu dan tak pernah memperkarakan kasus tersebut ke kepolisian. "Saya keberatan kasus ini dibuka, karena dari dulu menganggap ini hanya musibah saja," tukasnya. 

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013