Sebanyak 20 unit bangunan gazebo atau pondok kecil yang berada di kawasan wisata pantai Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dibongkar paksa oleh pemilik tanah.
Kepala Desa Botutonuo Nuzzul Razak di Gorontalo, Kamis mengatakan pemilik tanah tersebut adalah warga atas nama Hariyanto K. Tilome selaku penggugat, yang diketahui terlibat sengketa lahan dengan tergugat yang masih keluarganya sendiri yakni Yowanda Botutihe dan Yopin Botutihe.
"Dalam tiga kali persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , hingga Mahkamah Agung, Hariyanto K. Tilome dinyatakan menang dan berhak atas tanah tersebut," kata Nuzzul.
Atas dasar hak yang sah secara hukum itulah, kata Kades Botutonuo, pemilik tanah Hariyanto K Tilome melakukan pembersihan seluruh bangunan dan tanaman yang berdiri atau berada di tanah miliknya itu.
Selain Yowanda dan Yopin Botutihe, kata Nuzzul Razak ada empat orang warga lainnya yang turut menjadi tergugat dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di lorong V, kawasan wisata pantai Botutonuo tersebut.
Ia mengatakan masalah sengketa tanah antar kedua belah pihak di wilayahnya ini memang telah berlangsung lama, bahkan pihaknya selaku pemerintah desa, beberapa kali mengundang dan mempertemukan kedua pihak untuk bermediasi di Kantor Desa Botutonuo.
Karena dianggap masih memiliki ikatan keluarga, kedua pihak disarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun keduanya bersikeras tetap akan melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan.
"Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 wita, dan sebelum dijalankan, saya terlebih dahulu mengimbau kedua pihak untuk tidak menimbulkan persoalan baru, ataupun menimbulkan kekacauan," kata Kepala Desa Botutonuo.
Pada saat proses eksekusi berlangsung, suasana sempat memanas dan viral di media sosial, namun kata dia, masih bisa diantisipasi oleh aparat keamanan, baik dari Polres Bone Bolango maupun Polsek Kabila Bone.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Kepala Desa Botutonuo Nuzzul Razak di Gorontalo, Kamis mengatakan pemilik tanah tersebut adalah warga atas nama Hariyanto K. Tilome selaku penggugat, yang diketahui terlibat sengketa lahan dengan tergugat yang masih keluarganya sendiri yakni Yowanda Botutihe dan Yopin Botutihe.
"Dalam tiga kali persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , hingga Mahkamah Agung, Hariyanto K. Tilome dinyatakan menang dan berhak atas tanah tersebut," kata Nuzzul.
Atas dasar hak yang sah secara hukum itulah, kata Kades Botutonuo, pemilik tanah Hariyanto K Tilome melakukan pembersihan seluruh bangunan dan tanaman yang berdiri atau berada di tanah miliknya itu.
Selain Yowanda dan Yopin Botutihe, kata Nuzzul Razak ada empat orang warga lainnya yang turut menjadi tergugat dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di lorong V, kawasan wisata pantai Botutonuo tersebut.
Ia mengatakan masalah sengketa tanah antar kedua belah pihak di wilayahnya ini memang telah berlangsung lama, bahkan pihaknya selaku pemerintah desa, beberapa kali mengundang dan mempertemukan kedua pihak untuk bermediasi di Kantor Desa Botutonuo.
Karena dianggap masih memiliki ikatan keluarga, kedua pihak disarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun keduanya bersikeras tetap akan melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan.
"Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 wita, dan sebelum dijalankan, saya terlebih dahulu mengimbau kedua pihak untuk tidak menimbulkan persoalan baru, ataupun menimbulkan kekacauan," kata Kepala Desa Botutonuo.
Pada saat proses eksekusi berlangsung, suasana sempat memanas dan viral di media sosial, namun kata dia, masih bisa diantisipasi oleh aparat keamanan, baik dari Polres Bone Bolango maupun Polsek Kabila Bone.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024