Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mereka mampu menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.
"Bimtek kami gelar bagi pejabat PPID dari seluruh OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Taufik Sidiki di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu.
Taufik mengatakan bimtek tersebut sangat penting mengingat peran dan fungsi PPID yang sangat vital untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia di era keterbukaan informasi saat ini setiap badan publik baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, partai politik, bahkan lembaga swadaya masyarakat yang dibiayai melalui APBN/APBD harus membuka informasinya kepada publik.
Publik berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik dengan transparan dan apa adanya, kecuali terhadap informasi yang tergolong dikecualikan dan diatur berdasarkan undang-undang.
"Kita perlu membangun kembali komitmen dan kepedulian bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Melalui bimtek ini saya berharap seluruh PPID organisasi perangkat daerah dan kabupaten/kota bisa mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Kominfotik Rifli Katili mengatakan pelaksanaan bimtek juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menghimpun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2024.
Rifli berharap pelaksanaan bimtek bisa memberi motivasi dan semangat bagi seluruh PPID untuk mewujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat informatif.
"Indeks KIP kita Tahun 2023 meraih predikat Menuju Informatif setelah pada Tahun 2022 dinilai Tidak Informatif. Melalui penguatan kapasitas PPID, mudah-mudahan kita bisa mencapai Informatif di tahun depan," kata Rifli.
Bimtek PPID akan berlangsung selama dua hari, 28 hingga 29 Februari 2024. Narasumber berasal dari Komisi Informasi Daerah dan Pejabat Fungsional Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Bimtek kami gelar bagi pejabat PPID dari seluruh OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Taufik Sidiki di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu.
Taufik mengatakan bimtek tersebut sangat penting mengingat peran dan fungsi PPID yang sangat vital untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia di era keterbukaan informasi saat ini setiap badan publik baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, partai politik, bahkan lembaga swadaya masyarakat yang dibiayai melalui APBN/APBD harus membuka informasinya kepada publik.
Publik berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik dengan transparan dan apa adanya, kecuali terhadap informasi yang tergolong dikecualikan dan diatur berdasarkan undang-undang.
"Kita perlu membangun kembali komitmen dan kepedulian bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Melalui bimtek ini saya berharap seluruh PPID organisasi perangkat daerah dan kabupaten/kota bisa mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Kominfotik Rifli Katili mengatakan pelaksanaan bimtek juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menghimpun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2024.
Rifli berharap pelaksanaan bimtek bisa memberi motivasi dan semangat bagi seluruh PPID untuk mewujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat informatif.
"Indeks KIP kita Tahun 2023 meraih predikat Menuju Informatif setelah pada Tahun 2022 dinilai Tidak Informatif. Melalui penguatan kapasitas PPID, mudah-mudahan kita bisa mencapai Informatif di tahun depan," kata Rifli.
Bimtek PPID akan berlangsung selama dua hari, 28 hingga 29 Februari 2024. Narasumber berasal dari Komisi Informasi Daerah dan Pejabat Fungsional Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024