Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango Provinsi Gorontalo meninjau lokasi pengolahan hasil tambang emas di wilayah itu, yang diduga telah mencemari lingkungan.

"Diduga ada limbah beracun dari tempat pengolahan emas di Desa Pelita Jaya Kecamatan Bone Raya dan Desa Mamungaa Timur Kecamatan Bulawa," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango Hairil di Gorontalo, Sabtu.

Menurutnya proses pengolahan tambang emas di dua wilayah itu, diduga menggunakan zat merkuri yang mengancam kesehatan makhluk hidup di sekitarnya.

"Lokasinya pun sangat dekat dengan pantai, dan limbah-nya diduga dibuang begitu saja. Ini sangat membahayakan lingkungan sekitar," kata Hairil.

Ia mengatakan hal ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial.

Masyarakat menyampaikan keresahannya akan keberadaan tambang emas di dua wilayah tersebut.

Untuk menindaklanjuti keluhan warga, pihaknya bersama petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung meninjau lokasi.

Hasilnya telah ditemukan bahwa kedua
lokasi itu tidak berizin dan wajib ada pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih luas.

"Sesuai instruksi kepala dinas, kami mengeluarkan surat kepada camat dengan tembusan kepala desa untuk disampaikan ke pemilik usaha agar segera menghentikan aktivitas pengolahan hasil tambang di dua lokasi tersebut," kata Hairil.

Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan dan jika masih menemukan aktivitas yang sama, pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kami menerima banyak laporan terkait pengolahan emas di beberapa lokasi tambang tak berizin yang menggunakan zat berbahaya. Kami akan menertibkan-nya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang masif dan lebih parah," katanya pula.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024