Sebanyak 643 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Gorontalo menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar di Gorontalo, Rabu mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri 2024, pemerintah memberikan remisi kepada 643 narapidana dan anak binaan di Gorontalo.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman," ujar dia.
Dari total penerima remisi, 630 orang merupakan narapidana dan 13 orang anak binaan yang diberikan remisi dengan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Dari seluruh WBP yang menerima remisi, enam diantaranya langsung bebas.
Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi khusus, dan mengingatkan narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorontalo Indra S. Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar di Gorontalo, Rabu mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri 2024, pemerintah memberikan remisi kepada 643 narapidana dan anak binaan di Gorontalo.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman," ujar dia.
Dari total penerima remisi, 630 orang merupakan narapidana dan 13 orang anak binaan yang diberikan remisi dengan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Dari seluruh WBP yang menerima remisi, enam diantaranya langsung bebas.
Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi khusus, dan mengingatkan narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorontalo Indra S. Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024