Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo meminta seluruh pemerintah kabupaten di provinsi tersebut agar serius menyusun dan segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang daftar kewenangan desa.

"Perbup ini perlu mendapat perhatian khusus oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton pada rapat koordinasi penataan kewenangan desa, di Gorontalo, Selasa.

Ia berharap peraturan bupati ini segera dimiliki seluruh kabupaten di Gorontalo, sebab kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Menurut dia, hal tersebut sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa melalui urusan penugasan yang diserahkan kepada desa, sehingga progres pembangunan desa dapat terpantau dengan baik.

Dia menyebutkan beberapa kewenangan desa, meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Ada pula kewenangan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan data terkini dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa kabupaten di Provinsi Gorontalo yang sudah menyelesaikan penyusunan perbup tersebut, yaitu Kabupaten Gorontalo Utara dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2021, dan Kabupaten Bone Bolango dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2024.

Meskipun pada kenyataannya Provinsi Gorontalo sudah memiliki empat perbup untuk empat kabupaten, yaitu ditambah Kabupaten Gorontalo dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Perbup Nomor 57 Tahun 2019, dan juga Kabupaten Pohuwato dengan Perbup Nomor 91 Tahun 2018.

"Namun dua kabupaten tersebut diperhadapkan pada kendala belum diregistrasi di Dirjen Bina Pemdes Kemendagri karena tidak melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, dua kabupaten tersebut diharapkan segera melakukan revisi dan menyesuaikan kembali dengan regulasi Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa.

"Jadi secara keseluruhan untuk Provinsi Gorontalo tinggal Kabupaten Boalemo yang masih dalam proses penyusunan. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan karena target tahun 2024 seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo sudah selesai tahapan penyusunan perbup ini, baik itu baru maupun revisi," katanya.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024