Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mematangkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo 2024.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain di Gorontalo, Jumat, mengatakan bahwa PSU untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Biru.

Dalam keputusan MK menyebutkan bahwa menerima permohonan pemohon untuk menggelar PSU karena terdapat tiga orang pemilih di TPS itu yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) atau menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) hanya menerima satu surat suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Tiga orang pemilih tersebut harusnya menerima lima surat suara sehingga MK memutuskan PSU di TPS tersebut," katanya.

Roy memastikan akan melaksanakan keputusan MK tersebut. Kesempatan selama 21 hari setelah putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU akan dimatangkan, di samping menunggu arahan KPU Provinsi Gorontalo maupun KPU RI.

Koordinasi dan komunikasi, kata dia, dioptimalkan dalam rangka penyiapan jadwal PSU, persiapan logistik, pembangunan TPS, maupun hal-hal teknis lainnya.

"Kami akan menggelar pleno terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU ini. Khususnya membahas terkait dengan anggaran dan sumber daya petugas pelaksana teknis PSU," kata Roy.

Ia memastikan PSU menjadi pelajaran penting bagi pihaknya, terutama dalam mematangkan pengetahuan KPPS terkait dengan aturan-aturan tentang pindah memilih.

"Kami lakukan sosialisasi lebih masif lagi untuk membekali anggota KPPS," imbuhnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024