Kupang (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) Aventinus Jesman
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kartu.
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli di Kupang, Rabu, membenarkan penetapan Aventinus sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pekan lalu.
Aventinus ditangkap petugas kepolisian pekan lalu, saat sedang berjudi kartu bersama sejumlah rekannya.
"Beberapa hari lalu kami mendapat laporan. Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Polres Manggarai Barat untuk meminta klarifikasi," katanya.
Polres Manggarai Barat sudah mengirim surat balasan yang intinya menjelaskan tetap proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Ketua KPU Mabar.
Selanjutnya, KPU akan memberhentikan sementara Aventinus, jika proses persidangan sudah dimulai dan telah berstatus terdakwa.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada tindakan apa pun secara kelembagaan, karena proses hukum masih berjalan.
"Nanti kalau sudah mulai disidangkan di pengadilan, KPU akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Yosafat.
Dia menambahkan, KPU akan memberhentikan secara permanen jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Ada aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama. Biarkan proses hukum berjalan, karena belum tentu orang yang dituduh bersalah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli di Kupang, Rabu, membenarkan penetapan Aventinus sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pekan lalu.
Aventinus ditangkap petugas kepolisian pekan lalu, saat sedang berjudi kartu bersama sejumlah rekannya.
"Beberapa hari lalu kami mendapat laporan. Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Polres Manggarai Barat untuk meminta klarifikasi," katanya.
Polres Manggarai Barat sudah mengirim surat balasan yang intinya menjelaskan tetap proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Ketua KPU Mabar.
Selanjutnya, KPU akan memberhentikan sementara Aventinus, jika proses persidangan sudah dimulai dan telah berstatus terdakwa.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada tindakan apa pun secara kelembagaan, karena proses hukum masih berjalan.
"Nanti kalau sudah mulai disidangkan di pengadilan, KPU akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Yosafat.
Dia menambahkan, KPU akan memberhentikan secara permanen jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Ada aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama. Biarkan proses hukum berjalan, karena belum tentu orang yang dituduh bersalah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016