Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 237/8/VI/2024 membentuk tim replikasi desa antikorupsi periode 2024 hingga 2027.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Provinsi Gorontalo Hasan Huradju selaku anggota tim di Gorontalo, Jumat, mengatakan sebagai tugas awal tim replikasi desa antikorupsi melakukan monitoring di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Desa tersebut terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional Tahun 2023.

Hasan mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi desa antikorupsi merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian KPK RI yang memilih salah satu desa di Kabupaten Gorontalo, yaitu Desa Tabongo Timur.

Desa tersebut dijadikan sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional dengan kategori istimewa yang mengantongi nilai 91.

Oleh karenanya, tim akan melihat sudah sejauh mana penerapan desa antikorupsi yang sudah dinilai pada Tahun 2023 itu dipertahankan, dan masih tetap dilaksanakan hal-hal terkait dengan penerapannya.

"Jadi, Insya Allah tahun ini kami sudah menyurat ke kabupaten/ kota, untuk meminta usulan desa yang akan diusulkan menjadi desa antikorupsi untuk Tahun 2024," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabongo Timur Hariyanto Ismail mengatakan prestasi yang telah diraih di Tahun 2023 menjadi terbaik 1 tingkat Provinsi Gorontalo dan di tingkat nasional terbaik IV kategori istimewa, akan terus dipertahankan.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan tim replikasi desa antikorupsi yang terdiri dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi.

"Pastinya, kami sangat berharap Desa Tabongo Timur akan terus mempertahankan prestasi ini. Walaupun dalam hal mempertahankan, tantangannya jauh lebih sulit daripada baru memulai, tapi kami tentu juga berharap desa lain di Provinsi Gorontalo akan meraih prestasi sebagai desa percontohan antikorupsi," katanya.

Tim replikasi desa antikorupsi di Provinsi Gorontalo diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Wakil ketua terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Untuk anggota terbagi di tiga OPD yaitu Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024