Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk keempat
kalinya pada pertengahan Mei 2016, mengembalikan berkas Jessica Kumala
Wongso kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus itu sering disebut media sebagai kasus "kopi sianida". Sejak 30 Januari 2016 Jessica menghuni rumah tahanan kepolisian.
Tampaknya kejaksaan menerima begitu saja berkas itu dan menyatakan lengkap atau P21. Apa masalahnya? kejaksaan menginginkan adanya bukti yang kuat bahwa Jessica lah yang menuangkan sianida tersebut.
Jika berkas tidak juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan hingga 28 Mei 2016g atau 120 hari setelah Jessica ditahan, maka sesuai dalam aturan KUHAP tersangka dibebaskan dari tahanan.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," tutur Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5).
Pada 10 Mei 2016, penyidik Polda Metro menyatakan sudah melimbahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso dengan menambahkan keterangan saksi ahli racun atau toksilogi.
"Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk Kejati DKI terkait ahli toksikologi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Awi menuturkan penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4), kemudian polisi telah memenuhi petunjuk dan melimpahkan kembali berkas Jessica pada Senin (2/5).
Diungkapkan Awi, polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kemampuan saksi ahli racun tersebut tidak berbeda dengan ahli lainnya, namun dianggap netral.
Awi optimistis kejaksaan akan menyatakan lengkap (P21) terhadap BAP tersangka dugaan pembunuhan bermodus mencampur senyawa racun sianida dengan kopi tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama yang juga eks-Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Kaspudin Noor menganggap wajar jika kejaksaan berhati-hati dalam menangani berkas itu, karena tidak ingin dakwaan yang dibuatnya dimentahkan oleh majelis hakim.
"Memang perlu kehati-hatian dalam menangani berkas itu," ujarnya.
Dari pihak kepolisian harus memberikan bukti yang kuat mengenai adanya dituangkan racun sianida. "Hingga selayaknya perlu ada kajian yang lebih konkret dan komprehensif antara dua institusi itu untuk memperkuat dakwaannya. Apalagi ini racun maka sangat penting sekali keterangan dari saksi ahli," imbuhnya.
Ia menjelaskan, hal utama adalah bagaimana cara tersangka menuangkan racun sianida itu ke dalam gelas yang kemudian diperkuat dengan keterangan saksi ahli.
Terkait akan berakhirnya masa penahanan Jessica, ia menyebutkan jika sudah melewati batas penahanan mau tidak mau harus dibebaskan, namun bukan berarti sangkaannya berhenti begitu saja. "Tetap berjalan," tukasnya.
Atau, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kembali dengan meminta jatah pihak pengadilan, di mana secara keseluruhan penahanan tersangka itu sejak di penyidik kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan 400 hari.
"Yang jadi persoalannya, mau tidak pengadilan memberikan perpanjangan penahanan karena tentunya mereka juga tidak mau jatah penahanan terdakwa oleh pengadilan semakin pendek. Sedangkan persidangan masih berjalan," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus itu sering disebut media sebagai kasus "kopi sianida". Sejak 30 Januari 2016 Jessica menghuni rumah tahanan kepolisian.
Tampaknya kejaksaan menerima begitu saja berkas itu dan menyatakan lengkap atau P21. Apa masalahnya? kejaksaan menginginkan adanya bukti yang kuat bahwa Jessica lah yang menuangkan sianida tersebut.
Jika berkas tidak juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan hingga 28 Mei 2016g atau 120 hari setelah Jessica ditahan, maka sesuai dalam aturan KUHAP tersangka dibebaskan dari tahanan.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," tutur Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5).
Pada 10 Mei 2016, penyidik Polda Metro menyatakan sudah melimbahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso dengan menambahkan keterangan saksi ahli racun atau toksilogi.
"Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk Kejati DKI terkait ahli toksikologi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Awi menuturkan penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4), kemudian polisi telah memenuhi petunjuk dan melimpahkan kembali berkas Jessica pada Senin (2/5).
Diungkapkan Awi, polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kemampuan saksi ahli racun tersebut tidak berbeda dengan ahli lainnya, namun dianggap netral.
Awi optimistis kejaksaan akan menyatakan lengkap (P21) terhadap BAP tersangka dugaan pembunuhan bermodus mencampur senyawa racun sianida dengan kopi tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama yang juga eks-Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Kaspudin Noor menganggap wajar jika kejaksaan berhati-hati dalam menangani berkas itu, karena tidak ingin dakwaan yang dibuatnya dimentahkan oleh majelis hakim.
"Memang perlu kehati-hatian dalam menangani berkas itu," ujarnya.
Dari pihak kepolisian harus memberikan bukti yang kuat mengenai adanya dituangkan racun sianida. "Hingga selayaknya perlu ada kajian yang lebih konkret dan komprehensif antara dua institusi itu untuk memperkuat dakwaannya. Apalagi ini racun maka sangat penting sekali keterangan dari saksi ahli," imbuhnya.
Ia menjelaskan, hal utama adalah bagaimana cara tersangka menuangkan racun sianida itu ke dalam gelas yang kemudian diperkuat dengan keterangan saksi ahli.
Terkait akan berakhirnya masa penahanan Jessica, ia menyebutkan jika sudah melewati batas penahanan mau tidak mau harus dibebaskan, namun bukan berarti sangkaannya berhenti begitu saja. "Tetap berjalan," tukasnya.
Atau, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kembali dengan meminta jatah pihak pengadilan, di mana secara keseluruhan penahanan tersangka itu sejak di penyidik kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan 400 hari.
"Yang jadi persoalannya, mau tidak pengadilan memberikan perpanjangan penahanan karena tentunya mereka juga tidak mau jatah penahanan terdakwa oleh pengadilan semakin pendek. Sedangkan persidangan masih berjalan," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016