Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo bersama Dinas PMD Kabupaten Pohuwato siap membuka pos pelayanan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di setiap desa yang ada di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Hadianto usai bimbingan teknis penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM, Kamis.

"Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM baik itu persoalan (tanah), persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat," ucap dia.

Oleh hal itu, kata Hadianto, pihak Kemenkumham Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato bakal membangun pos Yankumham di setiap desa-desa di wilayah Kabupaten Pohuwato yang fungsinya untuk menangani aduan-aduan dari masyarakat.

"Kami bersama Dinas PMD akan membuat pos-pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dari masyarakat yang ada di desa-desa dan dapat ditangani langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu Kepala-kepala desa ini perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata dia.

Hadianto berharap, Pemerintah Kabupaten Pohuwato khususnya Dinas PMD dapat membimbing seluruh kepala desa yang mengikuti Bimtek agar bisa maksimal dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum dan HAM yang ada dikalangan masyarakat.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024