Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan pada 2018 lembaga pemasyarakatan (lapas) bebas dari anak, dimana tidak ada lagi anak yang berhadapan dengan hukum dikirim ke lapas.

"Pada 2018 kita berharap seluruh anak jangan dikirim ke lapas karena prosesnya beda sekali," katanya pada Rapat Pleno I, Tim Pokja Penanganan Kasus Trafficking dan Korban Tindak Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak yang menjadi pelaku dan berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman kurungan di bawah tujuh tahun dikirim ke panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

Sedangkan anak yang diancam dengan hukuman lebih dari tujuh tahun dikirim ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 18 panti ABH hanya dapat menampung 42 persen dari sekitar 7.800 anak yang bermasalah dengan hukum.

Sementara untuk LPKA hanya mampu mengakomodir 41 persen dari sekitar 3.800 an anak yang berhadapan dengan hukum. Selebihnya anak-anak yang tidak tertampung itu dikirim ke lapas.

"Memang kondisinya semua melebihi kapasitas. Tapi bagaiamanapun juga anak-anak ini yang dulu pernah khilaf, pernah melakukan hal-hal yang tidak baik butuh ruang untuk lebih baik," kata dia.

Dia menjelaskan, jika anak-anak tersebut digabungkan bersama dengan orang dewasa di lapas pasti risikonya akan lebih banyak.

Jika mereka dikirimkan ke panti ABH atau LPKA, pembinaannya juga pengasuhannya relatif lebih tersedia. Selain itu juga ada koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Sosial.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016