• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 19 September 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Kamis, 18 September 2025 19:52

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Kamis, 18 September 2025 15:08

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      Kamis, 18 September 2025 13:28

      Badan Keahlian DPR: pembinaan ideologi Pancasila perlu payung hukum UU

      Badan Keahlian DPR: pembinaan ideologi Pancasila perlu payung hukum UU

      Kamis, 18 September 2025 13:25

      Pascaputusan MK, KPK dorong perpres atur larangan rangkap jabatan

      Pascaputusan MK, KPK dorong perpres atur larangan rangkap jabatan

      Kamis, 18 September 2025 13:23

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Kamis, 26 Juni 2025 23:48

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Kamis, 18 September 2025 19:36

        Denmark beli senjata jarak jauh untuk "menakut-nakuti" Rusia

        Denmark beli senjata jarak jauh untuk "menakut-nakuti" Rusia

        Kamis, 18 September 2025 13:24

        Slovenia dukung rencana Uni Eropa jatuhkan sanksi pada Israel

        Slovenia dukung rencana Uni Eropa jatuhkan sanksi pada Israel

        Kamis, 18 September 2025 13:22

        Ribuan warga Argentina turun ke jalan, protes veto Presiden Milei

        Ribuan warga Argentina turun ke jalan, protes veto Presiden Milei

        Kamis, 18 September 2025 13:21

        Presiden Dewan Eropa sambut baik usulan sanksi terhadap Israel

        Presiden Dewan Eropa sambut baik usulan sanksi terhadap Israel

        Kamis, 18 September 2025 13:18

    • Hiburan
      • Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Kamis, 18 September 2025 8:25

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:17

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Kamis, 18 September 2025 8:15

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:14

        Ruth Sahanaya akan gelar konser "Simfoni dari Hati" di Surabaya

        Ruth Sahanaya akan gelar konser "Simfoni dari Hati" di Surabaya

        Rabu, 17 September 2025 14:26

    • Olahraga
      • Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Kamis, 18 September 2025 19:53

        Erick Thohir: Jangan pertanyakan keberpihakan saya pada olahraga

        Erick Thohir: Jangan pertanyakan keberpihakan saya pada olahraga

        Kamis, 18 September 2025 19:34

        Menpora ingin organisasi pemuda jadi tolok ukur pembangunan kepemudaan

        Menpora ingin organisasi pemuda jadi tolok ukur pembangunan kepemudaan

        Kamis, 18 September 2025 15:10

        Arne Slot sangat terkejut melihat debut Alexander Isak

        Arne Slot sangat terkejut melihat debut Alexander Isak

        Kamis, 18 September 2025 15:10

        Pakar pemerintahan: Erick Thohir tidak perlu mundur dari Ketum PSSI

        Pakar pemerintahan: Erick Thohir tidak perlu mundur dari Ketum PSSI

        Kamis, 18 September 2025 15:08

    • Teknologi
      • Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Kamis, 18 September 2025 19:37

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Rabu, 17 September 2025 9:16

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Rabu, 17 September 2025 9:10

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        Sabtu, 13 September 2025 17:06

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Jumat, 12 September 2025 17:20

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        Jumat, 8 Agustus 2025 17:05

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:44

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Jumat, 1 Agustus 2025 20:31

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Rabu, 30 Juli 2025 19:04

    MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

    Selasa, 29 April 2025 12:48 WIB

    MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

    Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

    Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

    Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban pencemaran nama baik.

    Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sejatinya telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

    Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Kepentingan umum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik.

    Menurut Mahkamah, dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

    Pada dasarnya, imbuh MK, Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, terhadap kritik yang konstruktif, dalam hal ini terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang penting sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

    “Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

    Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A dan kaitannya dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Hal ini berarti tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.

    “Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Arief.

    Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    17 September 2025 15:52

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    17 September 2025 09:15

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    28 Agustus 2025 11:44

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    3 Juli 2025 12:50

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    23 Juni 2025 20:09

    Pemerintah siapkan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan gratis

    Pemerintah siapkan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan gratis

    16 Juni 2025 11:43

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    27 Mei 2025 19:52

    MK mulai sidangkan 11 perkara uji formal dan material UU TNI

    MK mulai sidangkan 11 perkara uji formal dan material UU TNI

    9 Mei 2025 14:08

    Top News

    • Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      15 jam lalu

    • DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      17 September 2025 19:31

    • Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      17 September 2025 15:14

    • Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      17 September 2025 05:04

    • Warga Gorontalo diimbau minta karcis setelah bayar parkir

      Warga Gorontalo diimbau minta karcis setelah bayar parkir

      17 September 2025 05:01

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com