Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo hingga saat ini telah mengeluarkan sebanyak lima keputusan dalam tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) setempat, kata anggota KPU Verrianto Madjowa, Rabu.

Keputusan Pertama yaitu No 01/Kpts/KPU-Prov-027/V/2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Gorontalo hingga pemungutan suara tahun 2017.

Keputusan Kedua No 02/Kpts/KPU-Prov-027/V/2016 tentang persentase jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Pilgub 2017.

Keputusan ketiga No 03/Kpts/KPU-Prov-027/2016 tentang pedoman teknis tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pembentukan dan tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilgub 2017.

Keempat keputusan No 04/Kpts/KPU-Prov-027/2016 tentang pedoman teknis pemantau dan tatacara pada Pilgub 2017.

Keputusan kelima No 05/Kpts/KPU-Prov-027/2016 tentang pedoman teknis pelaksanaan sosialisasi dan partisipasi masyarakat pada Pilgub 2017.

Verrianto mengatakan bahwa diharapakan kepada masyarakat ataupun bakal calon yang ingin maju pada Pilgub 2017 khususnya dari perseorangan, dapat mengetahui secara pasti terkait persentase dan persebaran dukungan calon.

Untuk persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Gorontalo, telah ditetapkan minimal dukungannya 80.136 melalui KTP atau 10 persen dari jumlah pemilih.

"Sama halnya juga dengan tahapan pelaksanaan pilgub nanti, sehingga semua bakal calon serta masyarakat dapat mengetahui jadwal tahapan Pilgub 2017," ujarnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016