Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Gorontalo memberikan bimbingan teknis penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM di Kabupaten Boalemo, Kamis.

"Masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM baik itu persoalan tanah, persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar pada kegiatan itu.

Ia mengatakan, Kemenkumham Gorontalo dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boalemo siap untuk membangun pos pelayanan hukum dan HAM di desa yang ada di wilayah itu.

"Kami bersama Dinas Sosial dan PMD akan membuat pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa, yang gunanya untuk menerima aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat yang ada di desa," ucap Pagar Butar Butar.

Menurut Pagar, kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan tersebut sebagai bekal para kepala desa terkait pengetahuan HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pagar berharap, Pemerintah Kabupaten Boalemo khususnya Dinas Sosial dan PMD dapat membimbing seluruh kepala desa yang mengikuti kegiatan itu agar bisa maksimal dalam menangani masalah-masalah hukum dan HAM yang ada di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo telah melakukan bimbingan kepada para kepala desa di Kabupaten Pohuwato, mengenai penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024