Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, telah mengajukan izin kepada Presiden RI terkait proses penahanan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara, Thomas Mopili, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Kapolres Gorontalo, AKBP Budi Setiyawan, Kamis, mengatakan, pihaknya melalui Kepolisian Daerah (Polda) telah mengirimkan permohonan izin tersebut ke Mabes Polri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Langkah ini kata Budi, sesuai prosedur pemeriksaan dan penahanan yang akan dilakukan kepada seorang kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

"Jika hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penahanan terhadap tersangka," ungkap Budi.

Thomas Mopili, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Ilangata Barat, Kecamatan Anggrek yang dilakukan saat dirinya menggelar kampanye dialogis di wilayah tersebut, sebagai calon bupati.

Pemeriksaan terhadap wakil bupati yang akan menjabat hingga 6 Desember 2013 ini, sudah dijalaninya pada 30 September sekitar pukul 14.00-16.00 Wita.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di ruang Reskrim Polres Gorontalo, Budi mengatakan, Thomas diperiksa secara tertutup dengan 23 pertanyaan seputar laporan penganiayaan dan hasil keterangan korban. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013