Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang mengamuk dan membawa senjata tajam di sekitar kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Senin mengatakan pria yang diamankan tersebut berislnisial HD (41), warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

"Informasi yang kami terima, HD mengamuk dan berusaha menyerang dua warga menggunakan senjata tajam," katanya.

Saat melakukan penyerangan terhadap warga tersebut, HD diduga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak terkendali.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, HD yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol, melihat salah seorang warga yang ia kenal dan pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.

Oleh karena alasan itu kata dia, HD kemudian mengeluarkan senjata tajam hingga akhirnya menyerang dan mengejar orang yang dikenalinya tersebut.

Beruntung kata dia, dua orang yang diserang tersebut berhasil menghindar dan menyelamatkan diri, sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Selain mengamankan HD, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan HD untuk menyerang warga.

"Saat ini HD dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

HD terancam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024