Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini menjabat dan akan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 wajib cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo Reflin Buata di Gorontalo, Senin mengatakan berdasarkan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib menjalani CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

Surat edaran tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

"Sebagaimana tercantum dalam SE Kemendagri selama Kepala Daerah yang maju Pilkada menjalani CLTN, maka akan ada penunjukan Pjs sampai dengan selesainya masa kampanye. Nanti gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri dan pak menteri yang pilih," kata Reflin.

Ia mengatakan di Gorontalo, daerah yang akan ada Pjs hanya ada dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Sementara di Kabupaten Pohuwato sudah ada yang ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt), yakni Wakil Bupati Suharsi Igirisa.

Untuk Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo, sudah ada penjabat bupati/wali kota.

"Nanti yang akan diusulkan Pjs itu hanya ada dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Pohuwato yang ditunjuk jadi Plt Bupati adalah wakilnya," kata Reflin.

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda masa pendaftaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024