"Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun," tulis Merchan.
Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda "karena semua orang sadar bahwa TIDAK ADA KASUS, SAYA TAK MELAKUKAN KESALAHAN APA PUN!"
"Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita," sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.
Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.
Mahkamah Agung AS bulan lalu memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.
Mahkamah Agung tidak memberinya kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai kandidat.
Sumber: Anadolu-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim New York tunda vonis Trump hingga setelah pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024