Seorang mahasiswa di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo berinisial RT melaporkan seorang pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus, ke pihak Polres Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Koban RT di Gorontalo, Selasa mengatakan kekerasan seksual itu terjadi saat dirinya berada di dalam toilet, dimana ada seorang pria yang diduga dengan sengaja masuk ke ruang toilet khusus wanita, dan mengintip sambil mengambil gambar menggunakan telepon seluler.

"Saat itu saya berada di dalam toilet, kemudian melihat dari sela pintu ada bayangan. Saya baru sadar bahwa ada yang mengintip dan merekam nanti dari teman saya,"kata TD.

Setelah keluar dari toilet, kata TD ia langsung diberitahu oleh dua orang temannya bahwa ada seorang pria yang terlihat sedang mengintip melalui sela bagian bawah pintu toilet, dan langsung pergi.

Mengetahui hal tersebut TD dan teman-temannya langsung berusaha menemui pria tersebut yang belakangan diketahui adalah seorang petugas parkir kampus, sehingga ia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kampus.

Saat dimintai klarifikasi oleh pihak kampus kata dia, pria tersebut menyangkal bahwa telah melakukan hal yang disangkakan korban dan saksi, melainkan ia mengatakan hanya sedang memperbaiki wastafel.

"Pria tersebut tidak mau mengakui perbuatannya, dan saya khawatir hingga merasa cemas jika sewaktu-waktu video atau foto akan disebarluaskan ke sosial media," katanya.

Menurut saksi mata, saat masuk ke dalam ruang toilet khusus wanita, ia dan satu rekannya melihat pria tersebut dalam posisi setengah tengkurap di lantai sambil memegang telepon seluler, dan diarahkan ke dalam kamar toilet melalui lubang di bagian bawah pintu.

"Saat kita temukan, orang itu langsung kaget dan bangun lalu pergi. Kami sempat tanyakan apa yang sedang dilakukan, ia menjawab sedang memperbaiki wastafel, padahal secara jelas kami melihat dia sedang mengintip dan merekam," kata dia.

Sementara itu selaku Dekan Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo Nonny Basalama mengatakan setelah mengetahui kejadian tersebut, ia dan wakil dekan 3 langsung menghubungi pihak ketiga selaku penyedia jasa petugas parkir.

Ia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pimpinan dari pihak ke tiga, terutama korban yang merasa keberatan karena telah dilecehkan.

"Atas kejadian tersebut, pimpinan dari pihak ke tiga langsung memberhentikan pria berinisial IN dari pekerjaannya, dan ini adalah langkah tegas dari pihak kampus untuk melindungi seluruh unsur civitas yang ada di fakultas ini,"katanya.

Selain kepada pihak kampus, kejadian tersebut juga telah dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian Resor Bone Bolango, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban yang merupakan mahasiswa, dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini telah ditindaklanjuti atau dilakukan penyelidikan," kata Kapolres.

Sebagai informasi dalam Permendikbud 30 dijelaskan, bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Seperti yang telah tercatat, bahwa ada 21 poin tindakan yang masuk dalam kategori  tindak kekerasan seksual, dan pada kasus ini, ada dua poin yang mengarah pada perbuatan terduga pelaku.

Pada poin ke enam yakni, mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Kamudian pada poin ke sembilan yaitu, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.***

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024