Gorontalo (ANTARA) - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh RS, mantan dosen di salah satu universitas di Provinsi Gorontalo, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Hijrah Lahaling mengatakan dalam persidangan itu pihaknya diundang sebagai saksi mewakili Satgas PPKS kampus untuk memberikan kesaksian pada persidangan kedua.
"Kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pelakunya mantan dosen, dan korban yang melapor ada dua orang," kata Hijrah.
Ia mengatakan sidang perdana telah digelar pada pekan lalu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Sementara untuk hari ini adalah pemanggilan saksi yaitu korban, satgas, hingga beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya kata dia, pihaknya pesimis kasus yang terjadi dan dilaporkan sejak Juli 2023 ini, akan sampai pada tahap persidangan, namun pihaknya mengapresiasi seluruh penegak hukum hingga kasus ini terus berproses sesuai yang diharapkan.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, ia mengungkapkan bahwa korban semula merasa gugup dan takut hingga mengalami muntah-muntah sebelum memasuki ruang sidang.
Kondisi itu diduga karena dampak traumatik korban yang masih terus dirasakan, terlebih dalam agenda sidang itu korban akan bertemu dengan pelaku atau terdakwa. Namun usai persidangan korban mengaku merasa lega dan senang karena bisa mengungkapkan apa yang ingin disampaikan, serta menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim.
"Alhamdulillah sidang kali ini berlangsung lancar dan korban mengaku lega, walaupun ada perlakuan dari pihak keluarga pelaku seperti menyindir yang menurutnya tidak perlu dilakukan," katanya.
Ia berharap sampai akhir agenda persidangan nanti, semuanya akan berjalan lancar sesuai harapan dari para korban untuk mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
Sementara itu Manajer Kasus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Acik Amaliah mengatakan kehadirannya di Gorontalo terkait panggilan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sekaligus mendampingi para korban atau dalam istilah LPSK terlindung.
Ia mengatakan berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pendampingan ini untuk memastikan para terlindung datang ke pengadilan dengan kondisi aman, memberikan keterangan aman dan nyaman, serta tidak ada intimidasi maupun ancaman dari pihak terlapor atau terdakwa.
Sebelum itu kata dia pada Jumat pekan lalu, pihaknya menerima permohonan dari pihak korban sehingga hari ini para terlindung berhak mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK.
"Hari ini baru satu korban yang kami berikan perlindungan, dan besok nanti terlindung berikutnya," kata Acik.
Ia berpendapat sidang kali ini berjalan aman, dan terlindung bisa dengan lancar memberikan keterangan pada saat persidangan berlangsung.***