Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua, Ahad, mengatakan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang diawali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum," ucap dia.

Windarto menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hasil rekapitulasi DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 yang berada di 19 kecamatan berjumlah 301.041.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif," ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suaranya.

Pengawasan terhadap proses itu, lanjut Windarto dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Menurut dia hal itu menambah lapisan transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan.

"Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat," kata dia.

Pengumuman penerapan DPT itu hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pemantau Pemilu Kabupaten Gorontalo, LO Bapaslon, dan PPK se Kabupaten Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024