Majelis Umum PBB dengan suara mayoritas besar kembali menegaskan tuntutannya agar Amerika Serikat (AS) mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan keuangan terhadap Kuba.

Dalam pemungutan suara, 187 negara dari 193 anggota majelis memberikan suara mendukung, sementara dua negara, yaitu AS dan Israel, menolak. Moldova memilih untuk abstain.

Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Eduardo Rodriguez Parrilla, sebelum pemungutan suara mengatakan bahwa suara yang mendukung resolusi ini akan “menegaskan kembali hak rakyat kami dan seluruh bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan penentuan nasib sendiri tanpa campur tangan dan intervensi asing.”

“Ini hanya menyerukan penghentian penyalahgunaan dan ketidakadilan. Kuba berhak untuk hidup tanpa blokade,” katanya.

Dia menambahkan bahwa mendukung resolusi ini “juga merupakan tindakan pengakuan yang adil terhadap ketahanan heroik rakyat Kuba yang mulia, bangga, dan bersaudara.”

Resolusi yang tidak mengikat ini merupakan yang ke-32 kalinya dipilih di Majelis Umum PBB, bersifat sebagai saran dan mencerminkan sikap masyarakat internasional.

Kebijakan embargo AS terhadap pulau tersebut dimulai pada 1960 dan diperluas cakupannya pada tahun-tahun berikutnya.

Meskipun embargo ini dilonggarkan pada 2000 untuk memungkinkan pengiriman makanan dan barang-barang kemanusiaan ke Kuba, sebagian besar bisnis AS dengan Kuba masih tetap dilarang.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Umum PBB tegaskan kembali tuntutan agar AS akhiri embargo Kuba

Pewarta: Primayanti

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024