Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.
Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.
Sumber: IRNA-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hamas kutuk UU pemenjaraan anak-anak oleh Israel
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024