Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sosialisasi perda ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya penataan kota," kata Sekretaris Daerah Pemprov Gorontalo Sofian Ibrahim di Gorontalo, Jumat.

Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta kawasan strategis.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi terkait program dan substansi antara kepentingan dalam arahan dan kebijakan pemanfaatan ruang di Provinsi Gorontalo.

Sofian mengatakan rencana tata ruang wilayah memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah seperti menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, serta mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

"Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan," katanya.

Ia berharap adanya perda ini memudahkan investor maupun masyarakat pada umumnya dalam mengakses informasi terhadap rencana tata ruang. Kemudian memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, terutama yang terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

"Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan," imbuhnya.

Perda Nomor 2 Tahun 2024 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang yang diperoleh pengesahannya setelah diproses selama delapan tahun atau sejak 2017.

Berbeda dengan sebelumnya, perda ini diintegrasikan juga dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Turut menjadi narasumber pada sosialisasi ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat dan perwakilan asosiasi se Gorontalo.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024