Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kabupaten Gorontalo Utara akan segera memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua panitia khusus (pansus) rancangan Perda RTRW DPRD setempat, Djafar Ismail, Senin, mengatakan, pihaknya sedang melakukan tahapan finalisasi draf yang akan menjadi payung hukum penetapan batas wilayah di daerah itu.
Koordinasi dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten sudah dilakukan, termasuk melakukan studi banding di beberapa daerah yang telah memiliki perda tersebut.
Untuk mendapatkan referensi tentang batas wilayah agar tidak merugikan daerah, sebab berkaitan erat dengan program investasi termasuk jalur ekonomi yang akan menguntungkan masyarakat dan kabupaten ini.
Sehingga DPRD memastikan sebelum tahun 2014 nanti kabupaten ini telah memiliki perda RTRW.
Sementara itu, bupati Indra Yasin, mengatakan, penuntasan pembahasan perda RTRW diharapkan lebih dipercepat dan menghasilkan regulasi yang tepat bagi daerah ini.
Keterlambatan pengesahan perda RTRW, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penyaluran bantuan anggaran dari pemerintah pusat termasuk menghambat minat investasi di daerah ini.
Perda RTRW yang memuat tentang pemetaan wilayah, diantaranya penentuan batas perbatasan kabupaten/kota, kawasan pertanian, hutan lindung, industri dan kawasan wilayah produktif lainnya.
Sehingga diharapkan kabupaten ini segera memiliki Perda RTRW sebelum batas waktu penentuan dari pemerintah pusat pada tahun 2014 nanti tiba.
"Kabupaten ini memiliki prospek investasi yang sangat besar, sehingga berbagai regulasi yang melekat pada prosedural pembangunan sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah," Ungkap Bupati.