Gorontalo (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, meminta Gubernur menuntaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
"Perda RTRW ini wajib diselesaikan di tahun 2023 dan telah saya ungkapkan dalam paripurna," kata Ketua Komisi I DPRD, AW Thalib, di Gorontalo, Selasa.
DPRD menyampaikan langsung pada pertemuan dengan Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga sudah memberikan peringatan melalui program legislasi daerah (Prolegda), bahwa Perda RTRW Gorontalo diberikan batas waktu sampai tahun 2023.
"Jadi kami mendorong pak gubernur menyelesaikannya," kata AW Thalib.
DPRD, kata dia, tidak ingin penjabat gubernur gagal dalam mengawal dan mewujudkan Perda tersebut karena menyangkut regulasi yang menjadi sumber pemberian perizinan.
Rencana RTRW juga sudah pernah dibahas dan direspon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun terdapat hal-hal yang berkembang dalam pembahasan.
"Paling lambat Maret akan kita ajukan, sehingga target 2023 dipenuhi untuk penyelesaian. Dan ini tentu akan banyak dimanfaatkan untuk investasi bagi para investor karena terkait tata ruang itu sendiri," katanya.
Selain Perda tentang RTRW, Komisi I juga mendorong percepatan Perda pertimbangan keuangan pusat daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
Meskipun Perda Pajak dan Retribusi Daerah diberikan waktu sampai tahun 2024, tetapi menurutnya kedua Perda ini tahun 2023 harus selesai, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik.
"Tahun depan, kita dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres dan pilkada dan masa transisi anggota DPRD, sehingga tidak ada pilihan tahun 2023, dua Perda ini harus selesai. Dan alhamdulillah semua sudah direspon oleh pak gubernur. Semoga 'PR' ini akan segera diselesaikan," katanya pula.
Gubernur Hamka mengatakan, siap untuk menyelesaikan Perda RTRW pada Maret mendatang.
Ia segera menunjuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk bekerja lebih cepat.
"Kita sepakati paling lambat Maret ini akan kita bahas di dewan. Kemarin waktu kita presentasi di Kemendagri memang diminta dipercepat dan Komisi I juga minta ini dipercepat. Jadi selaras antara permintaan Komisi I dan Kemendagri, juga kami selaku pemerintah," imbuhnya.