Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap UMKM perempuan dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
"Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM. Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar," kata Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Dengan kebijakan penghapusan piutang macet ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit, memperkuat usaha, dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta, yang 64 juta-nya adalah usaha mikro di mana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Arifah Fauzi.
Menurut dia, dengan terbitnya PP ini pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan agar mereka dapat berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang didampingi oleh Kemen-PPPA untuk memulai sebagai wirausaha, untuk semakin yakin bahwa mereka juga memiliki kesempatan dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat," kata Arifah Fauzi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Arifah harap PP 47/2024 tingkatkan daya saing UMKM perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM. Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar," kata Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Dengan kebijakan penghapusan piutang macet ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit, memperkuat usaha, dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta, yang 64 juta-nya adalah usaha mikro di mana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Arifah Fauzi.
Menurut dia, dengan terbitnya PP ini pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan agar mereka dapat berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang didampingi oleh Kemen-PPPA untuk memulai sebagai wirausaha, untuk semakin yakin bahwa mereka juga memiliki kesempatan dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat," kata Arifah Fauzi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Arifah harap PP 47/2024 tingkatkan daya saing UMKM perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024