Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal regulasi bea masuk dan pajak impor susu yang menjadi perhatian karena permasalahan kelebihan produksi susu dalam negeri yang tak terserap oleh pabrik.
Dari segi bea masuk, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani menjelaskan Indonesia memiliki perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru melalui kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Dengan adanya perjanjian itu, susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen.
“Itu terkait dengan free trade agreement (FTA) antara ASEAN, Australia, dan New Zealand. Itu yang kita jalani juga,” kata Asko saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.
Perjanjian itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Sementara dari segi pajak, susu menjadi salah satu jenis barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pasal 7 beleid itu menyebutkan barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat dibebaskan dari pajak.
Susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 ayat 2.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kondisi peternak dan koperasi susu menjadi sorotan belakangan ini setelah para peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.
Para pengepul susu dan peternak melakukan aksi protes di Kabupaten Boyolali pada Sabtu (9/11) dengan aksi mandi susu menggunakan susu yang tak terserap industri pengolahan susu.
Produksi susu oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali mencapai 140.000 liter per hari. Belakangan ini, serapan IPS hanya sekitar 110.000 liter per hari. Terdapat sisa sebanyak 30.000 liter per hari yang tak terserap pabrik.
Salah satu koperasi yang terdampak adalah KUD Mojosongo, yang merupakan koperasi produksi susu terbesar di Kabupaten Boyolali.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi regulasi impor susu menyusul permasalahan kelebihan produksi susu dalam negeri yang tak terserap oleh pabrik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu jelaskan regulasi bea masuk dan pajak impor susu
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024