Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato telah mengamankan dua pucuk senapan rakitan bersama ratusan bola kelereng, yang diduga berfungsi sebagai peluru, di lokasi tambak ikan dan udang ilegal, Rabu.
Kemudian ada juga obat bius yang turut disita kepolisian setempat di dua lokasi berbeda, di tambak ikan dan udang ilegal Kabupaten Pohuwato.
Penyitaan itu dilakukan setelah tim gabungan dari DPRD Kabupaten Pohuwato bersama dinas terkait, serta polisi dan TNI, turun lapangan di cagar alam mangrove tanjung panjang, Kecamatan Randangan yang telah beralih fungsi jadi tambak.
"Kami sendiri akan menurunkan ahli senjata ke bagian Reskrim," ungkap Kasat Sabhara AKP Afandi Nurkamidin.
Penyelidikan masih akan dilakukan polisi, untuk mengetahui motif dan fungsi dari senapan angin tersebut.
"Jika terbukti bersalah, maka akan ditindaki secara hukum," ujar Afandi.
Sebelumnya Bupati pohuwato Syarif Mbuinga mengingatkan warganya untuk taat pada peraturan daerah, terkait larangan pembukaan hutan mangrove.
Selain itu Syarif meminta agar semua pihak dapat bekerjasama dalam menegakan peraturan, jika perlu para pelaku perusakan hutan di polisikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Kemudian ada juga obat bius yang turut disita kepolisian setempat di dua lokasi berbeda, di tambak ikan dan udang ilegal Kabupaten Pohuwato.
Penyitaan itu dilakukan setelah tim gabungan dari DPRD Kabupaten Pohuwato bersama dinas terkait, serta polisi dan TNI, turun lapangan di cagar alam mangrove tanjung panjang, Kecamatan Randangan yang telah beralih fungsi jadi tambak.
"Kami sendiri akan menurunkan ahli senjata ke bagian Reskrim," ungkap Kasat Sabhara AKP Afandi Nurkamidin.
Penyelidikan masih akan dilakukan polisi, untuk mengetahui motif dan fungsi dari senapan angin tersebut.
"Jika terbukti bersalah, maka akan ditindaki secara hukum," ujar Afandi.
Sebelumnya Bupati pohuwato Syarif Mbuinga mengingatkan warganya untuk taat pada peraturan daerah, terkait larangan pembukaan hutan mangrove.
Selain itu Syarif meminta agar semua pihak dapat bekerjasama dalam menegakan peraturan, jika perlu para pelaku perusakan hutan di polisikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016