Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan pelayanan pindah memilih dan pencermatan salinan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua di Gorontalo, Minggu, menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelayanan pindah memilih di setiap wilayah panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Pada kegiatan ini kami menghadirkan seluruh PPK se-Kabupaten Gorontalo, khususnya divisi perencanaan data dan informasi," ucap Windarto.
Menurut Windarto, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih tetap, serta mengecek progres perekaman KTP elektronik (KTP-el) di tengah masyarakat yang sangat krusial dalam menentukan hak pilih pada Pilkada 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Windarto mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Gorontalo yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Oleh karena itu, dia mengharapkan PPK dapat berperan aktif dalam mendorong masyarakat untuk segera merekam KTP-el guna memastikan data pemilih yang valid dan akurat.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri anggota KPU Sowan Dehi, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kelancaran proses pilkada.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo juga telah menggelar "bedah regulasi" terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Hal itu untuk memperkuat pemahaman badan ad hoc terkait dengan pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada tanggal 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua di Gorontalo, Minggu, menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelayanan pindah memilih di setiap wilayah panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Pada kegiatan ini kami menghadirkan seluruh PPK se-Kabupaten Gorontalo, khususnya divisi perencanaan data dan informasi," ucap Windarto.
Menurut Windarto, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih tetap, serta mengecek progres perekaman KTP elektronik (KTP-el) di tengah masyarakat yang sangat krusial dalam menentukan hak pilih pada Pilkada 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Windarto mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Gorontalo yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Oleh karena itu, dia mengharapkan PPK dapat berperan aktif dalam mendorong masyarakat untuk segera merekam KTP-el guna memastikan data pemilih yang valid dan akurat.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri anggota KPU Sowan Dehi, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kelancaran proses pilkada.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo juga telah menggelar "bedah regulasi" terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Hal itu untuk memperkuat pemahaman badan ad hoc terkait dengan pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada tanggal 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024