Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Mantan Bupati Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Zainudin Hasan, melaporkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Polda, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini merupakan pertama kalinya saya datang ke Polda Gorontalo untuk melaporkan suatu hal yang sifatnya tidak menyenangkan menurut keluarga kami," kata Zainudin di Gorontalo, Selasa.

Menurutnya, pelaporan ini demi mencari keadilan dan ini merupakan hal yang pertama dan terakhir bagi masyarakat Gorontalo, jangan sampai penghinaan tersebut terjadi pada orang lain.

"Laporan saya adalah terkait perkataan `Wadala` yang artinya kuda dalam bahasa Indonesia, yang dikatakan Rusli Habibie di sebuah grup media sosial, `Sahabat RH`," jelas Zainudin yang juga mantan Bupati Pohuwato, Gorontalo.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, yang seharusnya seorang pemimpin besar mengatakan hal seperti itu.

"Bagi saya tidak masalah, namun ini kan terjadi dihadapan publik, keluarga kami semuanya tidak menerima ketika saya dikatan seperti itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, menerima laporan terkait kejadian penulisan itu pada tanggal 8 September 2016.

"Saya juga memiliki barang bukti yaitu hasil "capture" perbincangan dan postingan yang mengatakan hal itu kepada saya," jelas Zainudin.

Zainudin kembali menegaskan, dengan adanya perkataan itu, ia merasa terzolimi, terhina dan keluarga saya tidak menerima hal tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mosyan Nimitch membenarkan bahwa Zainudin Hasan telah melaporkan seorang berinisial RH ke Polda Gorontalo.

"Saat ini laporan tersebut dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo, dan bukti yang diserahkan yaitu hasil pembicaraan di grup media sosial," jelas AKBP Mosyan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016