Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato Provinsi Gorontalo terkait keanggotaan dalam partai politik (parpol).

DKPP mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Perkara diadukan oleh tiga orang yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud.

Lukman di Gorontalo, Kamis mengatakan mereka mengadukan ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun dan anggota Bawaslu Munawar.

Yolanda Harun dan Munawar didalilkan masih menjadi pengurus partai politik sampai saat ini. Keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengikuti proses seleksi anggota Bawaslu Pohuwato periode 2023 hingga 2028.

Lukman mengatakan Yolanda diduga belum memenuhi syarat lima tahun mengundurkan diri dari partai politik karena masuk dalam kepengurusan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) periode 2017 hingga 2022, sedangkan Munawar menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Pohuwato periode 2017 hingga 2022 dengan jabatan ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang.

"Kedua teradu patut diduga memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Pohuwato," kata Lukman.

Ketua Majelis dalam sidang yaitu Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota yang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yaitu Sri Dewi Rahmawati Nani (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU) dan Moh. Fadjri Arsyad (unsur Bawaslu).

Jawaban teradu Yolanda Harun mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi pengurus KPPG periode 2017 hingga 2022. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tak lama menjadi pengurus dan mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi ibu rumah tangga.

"Saya mengundurkan diri pada Maret 2018," katanya. Meskipun sempat menjadi pengurus KPPG, Yolanda menampik dirinya menjadi anggota Partai Golkar.

Menurutnya, dirinya hanyalah salah satu dari sayap dari Partai Golkar dan tidak semua pengurus KPPG terdaftar sebagai kader partai tersebut.

"Hanya ketua KPPG saja yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar," katanya. Hal ini diamini oleh Ketua DPD Partai Golkar Pohuwato Nasir Giasi.

Ia mengungkapkan Partai Golkar memang memiliki organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bernaung di bawahnya.

Nasir yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait menambahkan ormas-ormas sayap ini tidak selalu bernuansa politik praktis, tetapi dijadikan lembaga edukasi bagi calon-calon kader Golkar.

 

Singkatnya, menurut Nasir, organisasi sayap Partai Golkar tersebut dibuat agar partai golkar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan untuk melahirkan kader-kader potensial, sehingga tidak semua pengurus organisasi sayap partai merupakan anggota partai.

"Organisasi-organisasi sayap partai ini dianggap sebagai rumah transit saja, apabila ingin lanjut sebagai anggota partai dipersilahkan. Namun apabila tidak ingin masuk sebagai anggota partai juga tidak apa-apa,” katanya.

Munawar juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Menurutnya nama "Munawar" yang disebut oleh para Pengadu menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Pohuwato bukanlah dirinya, melainkan orang lain.

 

Ia pun mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat dan segera meminta penjelasan kepada pihak DPC Partai Demokrat Pohuwato terkait hal ini.

Munawar mengaku mendapat penjelasan dari ketua DPC Partai Demokrat Pohuwato bernama Iwan Abay yang mengatakan bahwa nama "Munawar" dalam kepengurusan tersebut memang orang lain, bukan Munawar yang menjadi anggota Bawaslu Pohuwato.

"Teradu telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa nama Munawar dalam kepengurusan Partai Demokrat bukanlah nama Teradu," katanya.

Pernyataan Munawar juga didukung dengan keterangan ketua DPC Partai Demokrat Pohuwato Iwan Abay yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang tersebut.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024