Gorontalo (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boalemo dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 261-PKE-DKPP/X/2024 terkait rekayasa tiket perjalanan dinas.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli beserta empat anggotanya yaitu Amin Abdullah, Moh Fadjri Arsyad, John Hendri Purba dan Lismawy Ibrahim.
Pengadu V (lima) Lismawy Ibrahim di Gorontalo, Jumat mengatakan pihaknya menduga anggota Bawaslu Boalemo Aldiyanto Ahmad (teradu) telah menyalahgunakan APBN Tahun 2023 dengan mengubah bukti pembelian tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah.
Hal tersebut dilakukan teradu saat melakukan perjalanan dinas monitoring dan pengawasan terhadap proses produksi visitasi pabrik sampul biasa KPU Provinsi Gorontalo ke PT Temprina Media Gratifikasi di Bekasi, Jawa Barat.
"Teradu memerintah staf pendamping untuk melampirkan bukti tiket yang sudah diubah dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penagihan," kata Lismawy di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Bone Bolango.
Para pengadu memerintahkan tim keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi dan memonitor ke Bawaslu Boalemo.
Ditemukan penggelembungan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa, berupa perubahan bukti tiket pesawat pada SPJ untuk penugasan teradu.
Tim kemudian melakukan penelusuran ke biro perjalanan pemesanan tiket dan loket Lion Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Diketahui teradu dan staf pendamping melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air dengan harga sebesar Rp4.335.400,-. Sedangkan dokumen yang ditagihkan dalam SPJ adalah penerbangan dari Gorontalo menuju Makassar menggunakan Lion Air, kemudian dilanjutkan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan Batik Air dengan total pembelian tiket sebesar Rp7.815.260,-.
"Ada selisih bayar sebesar Rp3.479.860. Adapun selisih pembayaran SPJ tersebut, diambil oleh teradu," kata Lismawy.
Di hadapkan temuan tim, kata Lismawy, teradu membantah telah merekayasa bukti tiket perjalanan dinas. Pengadu kemudian berkonsultasi dengan Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI dan memerintahkan teradu untuk melakukan pengembalian ke kas negara.
"Melalui rapat pleno kemudian Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu atas tindakan tersebut," katanya.
Aldiyanto Ahmad dengan tegas membantah seluruh dalil aduan. Dalil tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya asumsi dari Sekretariat Bawaslu Boalemo yang secara diam-diam melaporkan dirinya ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Teradu mengungkapkan Sekretariat Bawaslu Boalemo tidak pernah melakukan klarifikasi kepada dirinya. Pelaporan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo pun tidak diketahui teradu serta dua pimpinan Bawaslu Boalemo.
"Apa yang disampaikan pengadu hanya sebuah asumsi dan penggiringan opini yang dibuat oleh kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo tanpa disertai bukti otentik dan faktual berdasarkan hasil uji pihak yang berkompeten," katanya.
Di hadapan Majelis DKPP, teradu memastikan bukti tiket yang disertakan staf pendamping dalam SPJ adalah otentik, dapat dipertanggungjawabkan, faktual dan tidak ada pemalsuan.
Terkait temuan tim keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo, teradu menegaskan sejak awal menggunakan maskapai Lion Air rute Gorontalo-Makassar. Kemudian menggunakan maskapai Batik Air dari Makassar ke Jakarta.
"Sejak awal tim dari Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah keliru dalam melakukan penelusuran yang berakibat salah memberikan informasi pembelian tiket pesawat serta perhitungan pembelian tiket yang dilakukan oleh teradu," katanya.
Sidang pemeriksaan ini hadir sebagai pihak terkait antara lain Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI, Sekretariat Bawaslu Boalemo, staf pendamping atas nama Reza F Sofyan dan perwakilan maskapai Lion Air.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh ketua Majelis J Kristiadi, didampingi anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yaitu Ramli Mahmud (unsur masyarakat) dan Roy Hamrain (unsur KPU).