Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku tidak khawatir ketua MK yang baru terpilih, Hamdan Zoelva, adalah bekas politisi Partai Bulan Bintang.

"Ya, banyak yang khawatir, tapi sudah terpilih. Lagi pula itu tidak melanggar undang-undang," kata Mahfud yang ditemui usai jumpa pers di Kantor MMD Initiative di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Mahfud terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang bekas politisi Partai Golkar.

Menurut dia, kasus yang menimpa Akil tidak berhubungan langsung dengan statusnya sebagai orang yang pernah berkutat di partai politik bergambar pohon beringin itu.

Ia juga menilai dalam kasus tersebut, Akil tak hanya terlibat dalam satu partai, tetapi juga partai lainnya seperti Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan lainnya.

"Kebetulan saja dia orang partai. Tapi yang terlibat ke Akil itu 'kan bukan hanya Golkar. Jadi bukan karena politiknya, partai politiknya, tapi karena moralnya," katanya.

Mahfud juga menegaskan latar belakang partai politik tidak bisa menjadi acuan penilaian.

Ia sendiri mengakui dirinya berasal dari partai politik, sebagaimana hakim MK senior lain yang pernah menjabat.

"Kalau bicara soal parpol, saya dulu dari partai politik. Jimly Asshiddiqie, Dewa Gede Palguna, Ahmad Rustandi itu dari partai poltik. Banyak hakim MK dari parpol," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap perkara sengketa pilkada.

Terpilihnya Hamdan Zoelva setelah melalui mekanisme pemungutan suara dalam sidang terbuka di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat, oleh delapan orang hakim konstitusi yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.

Sidang tersebut dipandu oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dihadiri Sekretaris Jenderal MK, Panitera, serta disaksikan oleh pegawai MK dan kalangan media massa.  
    
Mekanisme pemungutan suara pemilihan Ketua MK dilakukan dalam dua putaran. Pada putaran pertama, dari delapan suara hakim konstitusi masing-masing yakni empat diantaranya untuk Hamdan Zoelva, tiga untuk Arief Hidayat, dan satu untuk Ahmad Fadlil Sumadi.

Pada putaran kedua, Hamdan Zoelva mendapatkan lima suara, sedangkan Arief Hidayat mendapatkan tiga suara, sehingga Hamdan otomatis menjadi Ketua MK terpilih.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013