Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menjadi peluang peningkatan ekonomi bagi desa penghasil beras premium.

"Sekarang sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan komponen-komponen yang PPN-nya 12 persen, pada intinya kan itu komponen yang mahal ya. Kalau untuk komoditas premium, desa yang menjadi penghasil beras premium justru dia bisa dapat keuntungan, sih, karena akan lebih tinggi harganya," katanya saat ditemui di Badung, Bali, Kamis.

Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata dia, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi pelanggan PLN yang memiliki daya listrik 3.500-6.600 VA, sedangkan masyarakat desa rata-rata merupakan pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA.

"Pada intinya kan itu komponen yang mahal ya, misalnya kalau beras itu disebut beras yang premium, artinya bukan yang biasa dipakai masyarakat desa. Jadi, kita yakin untuk masyarakat desa kebanyakan nggak terlalu banyak pengaruh, kan listriknya juga di atas 3.500 VA, rata-rata masyarakat desa kan 1.300, jadi ya masih aman sih," paparnya.

Ia juga menyarankan berkaitan dengan digitalisasi desa menuju desa cerdas, kenaikan PPN 12 persen bisa diatasi dengan pengecualian barang-barang elektronik menjadi tidak dikategorikan sebagai barang mewah apabila memang dibutuhkan untuk keperluan desa.

"Jika diperlukan, Kementerian Desa bisa mengajukan usulan yang tidak usah dianggap barang mewah. Misalnya, untuk pembelian alat-alat komunikasi dan digital, karena itu untuk kepentingan masyarakat desa, kita bisa mengusulkan supaya tidak dikecualikan dari usulan itu," tuturnya.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan PPN 12 persen tahun depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk itu agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif nol persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes: PPN 12 persen peluang bagi desa penghasil beras premium

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024