Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, untuk menyesuaikan sistem.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif.
Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.
Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.
"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024 atau satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) telanjur menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen.
Untuk konsumen yang dikenakan tarif PPN 12 persen pada transaksi bukan barang mewah, DJP memastikan akan mengembalikan dana lebihan tersebut.
Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP beri waktu tiga bulan bagi pengusaha sesuaikan sistem tarif PPN