Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
Kabar terbaru itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, usai BTN Syariah memutuskan untuk tidak meneruskan akuisisi Bank Muamalat yang diumumkan pada lima bulan lalu atau pada Juli 2024.
“Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.
Dian mengatakan, OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
Ia menambahkan bahwa suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.
POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain telah mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.
Kemudian menanggapi perombakan jajaran direksi yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun ini, Dian mengatakan bahwa perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan.
“Dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian.
Pada tahun ini, Bank Muamalat sudah dua kali melakukan perubahan pengurus perseroan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni lalu, Hery Syafril diangkat menjadi direktur utama untuk menggantikan Indra Falatehan.
Sebelumnya, Hery pernah mengisi posisi sebagai direktur risiko bisnis pembiayaan, sebagaimana keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022.
Namun pada Rabu (11/12), Bank Muamalat kembali merombak susunan pengurusnya. Hasil RUPSLB terbaru menyetujui pengangkatan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama yang baru, menggantikan Hery Syafril.
Selain perubahan direktur utama, terjadi perubahan susunan untuk posisi direktur dari yang sebelumnya dipegang oleh Riksa Prakoso menjadi Kukuh Rahardjo.
Kemudian, komisaris utama/komisaris independen dari yang sebelumnya diisi oleh Amin Said Husni menjadi dijabat oleh Sapto Amal Damandari. Sedangkan susunan dewan pengawas syariah menurut hasil RUPSLB Bank Muamalat pada bulan ini tidak ada perubahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Belum ada permohonan terkait rencana investor baru Bank Muamalat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024