Yerusalem (ANTARA GORONTALO) - Seorang jaksa Israel menuntut hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun terhadap seorang anak Palestina yang menikam seorang anak Israel pada Oktober 2015 menurut pengacaranya Minggu (25/9).

Ahmed Manasra (14) bulan Mei tahun ini dinyatakan bersalah atas upaya pembunuhan dua warga Israel dalam penikaman Oktober tahun lalu.

Ia baru berusia 13 tahun ketika melakukan penikaman bersama sepupunya Hassan Manasra yang berusia 15 tahun.

Keduanya menikam dan melukai seorang warga berusia 20 tahun dan anak laki-laki berusia 12 tahun di wilayah permukiman Yahudi di Pisgat Zeev di wilayah pendudukan Yerusalem timur.

Hassan Manasra ditembak mati oleh aparat keamanan Israel sementara Ahmed Manasra tertabrak mobil saat melarikan diri.

Kuasa hukum Manasra Lea Tzemel mengatakan kepada wartawan usai sidang tertutup bahwa kliennya meminta maaf "kepada anak yang ia tikam, yang hadir di sidang.”

Setelah Manasra divonis bersalah pada Mei, Tzemel mengatakan Manasra "mengatakan bahwa ia hanya ingin menakut-nakuti pemukim Yahudi agar mereka berhenti membunuh warga Palestina."

"Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun," kata Tzemel, Minggu.

"Kami mengajukan prosedur reintegrasi mengingat ia masih anak-anak dan anak-anak memiliki hak yang lebih besar dalam hal reintegrasi ke dalam masyarakat," tambah dia.

Manasra, warga Yerusalem timur, merupakan warga Palestina termuda yang divonis bersalah oleh pengadilan sipil Israel terkait aksi kekerasan.

Pengadilan akan memutuskan hukuman Manasra pada 7 November.

Awal bulan ini, parlemen Israel setuju memenjarakan anak semuda 12 tahun yang dinyatakan bersalah atas "dakwaan teroris" menyusul serangan berulang oleh remaja Palestina.

Kekerasan sejak Oktober lalu telah menewaskan 230 warga Palestina, 34 warga Israel, dua warga Amerika, satu warga Yordania, satu warga Eritrea dan satu warga Sudan menurut kantor berita AFP. (ab)

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016