Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menyebut bahwa dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil dalam Pilkada Serentak 2024 tentunya harus dihadapi secara normatif.

"Seluruh KPU kabupaten dan kota selaku termohon, wajib menghadapi ini. Tentu hadapi dengan normatif," kata Sophian di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya karena keputusan KPU menjadi poin yang dipersoalkan, maka KPU kabupaten dan kota diminta normatif saja.

Artinya apa yang sudah dilakukan, maka dipertanggungjawabkan di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk mempersiapkan seluruh bukti sebagai pendukung.

"Pihaknya selaku KPU provinsi tentu sifatnya hanya mengkoordinir KPU kabupaten dan kota," kata Sophian.

Pihaknya pun telah mengkoordinir KPU kabupaten dan kota yang menjadi termohon dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK.

Sophian mengatakan tentu KPU pasti bersikap defensif dengan keputusannya sehingga seluruh KPU kabupaten dan kota yang menghadapi ini untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan, kronologis, alat bukti, saksi dan saksi ahli.

"Kami telah diminta KPU RI untuk melakukan supervisi jawaban KPU kabupaten dan kota yang digugat. Termasuk alat bukti yang disiapkan. Kami optimistis KPU kabupaten dan kota mampu menyiapkan materi untuk mengikuti sidang di MK," imbuhnya.

Empat KPU kabupaten dan kota selaku termohon dalam penyelesaian perselisihan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Tahun 2024 yaitu KPU Pohuwato, Gorontalo Utara, Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025