Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat m, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang memenangkan pengelola Pulau Saronde sebelumnya yaitu PT Gorontalo Alam Bahari.
"Kami (Komisi III) telah menerbitkan rekomendasi menghadapi hasil putusan hukum di tingkat kasasi yang telah memenangkan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB)," kata anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Minggu.
Rekomendasi tersebut yaitu Komisi III menegaskan agar pemerintah daerah lebih cermat melakukan pemetaan dan potensi konflik terhadap semua kebijakan, khususnya dalam perjanjian kerjasama dengan pihak pengelola wisata atau investor di daerah ini.
"Pemetaan konflik dan potensi konflik sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru membuka pos belanja baru, serta membebani keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Windra.
Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan upaya hukum yaitu mengajukan PK atas putusan pengadilan yang mewajibkan pemda harus membayar ganti rugi kepada PT GAB.
"Komisi tiga segera melakukan rapat evaluasi kembali bersama dinas pariwisata dan seluruh pengelola wisata di daerah ini terkait kerjasama pengelolaan terhadap aset wisata yang dimiliki," katanya.
Penjabat Bupati Sila Botutihe mengatakan belum mendapatkan salinan putusan kasasi yang memenangkan PT. GAB terhadap pengelolaan Pulau Saronde.
"Saya menunggu salinan putusan tersebut. Kemudian kita pelajari dan evaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Sila.
Ia berharap agar tidak ada informasi liar beredar dalam menanggapi putusan tersebut sebab belum ada salinan putusan yang diterima pemerintah daerah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025