Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK memanggil Menteri Keuangan periode 2010-2013
Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan
secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Selain Agus, KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara ini yaitu PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Mahmud; Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Mantan Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil Malyono Mawar; mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami, Staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen dukcapil Kemendagri Naenunus; pensiunan PNS Ekworo Boedianto dan mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Selain Agus, KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara ini yaitu PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Mahmud; Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Mantan Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil Malyono Mawar; mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami, Staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen dukcapil Kemendagri Naenunus; pensiunan PNS Ekworo Boedianto dan mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016