Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Hamdan Dumbi, mengatakan, hasil tes darah terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Mopangga adalah negatif.

"Hasilnya sudah keluar pada Rabu pekan lalu, setelah dilakukan tes di Laboratorium Makassar selama beberapa minggu," ujarnya, Senin.

Dengan hasil tersebut, Hamdan menyatakan BNN Gorontalo tidak lagi menangani perkara dugaan penggunaan narkoba tersebut.

Terkait dengan pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang akan menuntut balik BNN Gorontalo, karena telah melakukan penahanan, ia menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan.

"Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, penyidik BNN memiliki kewenangan memeriksa atau menangkap selama 3x24 jam terhadap orang yang dicurigai menggunakan narkoba," jelasnya.

Pada pasal 75 UU tersebut, penyidik juga berwenang melakukan tes urine, darah, rambut, asam dioksiribonukleat (DNA) dan/atau tes pada bagian tubuh lainnya.

Sebelumnya, kausa hukum Hardi, Salahudin Pakaya mengatakan akan menuntut BNN Gorontalo, yang telah menahan kliennya serta melakukan pengambilan sampel darah hingga Hardi pingsan.

Hardi diamankan oleh pertugas bersama sejumlah rekannya, saat sedang berada di tempat karaoke beberapa waktu lalu.

Ia dicurigai menggunakan narkoba, meski di tempat tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.

Hasil tes urine milik Ketua DPD II Partai Demokrat Kabupaten Boalemo itu dinyatakan belum jelas, hingga BNNP memutuskan melakukan tes darah.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013