Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, skorsing rapat penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Gorontalo, mengingat berdasarkan ketentuan peraturan, dalam rapat pleno minimal harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh Empat orang komisioner KPU.

"Rapat pleno sudah kami buka tadi sekitar pukul 20.05, namun karena anggota komisioner hanya saya sendiri, rapat pleno penetapan harus diskorsing selama Tiga jam, dan nanti akan dibuka lagi," Kata Verrianto Madjowa anggota KPU provinsi Gorontalo, Senin (24/10).

Dijelaskanya bahwa, Ketua dan Tiga anggota KPU lainya saat ini masih dalam perjalan ke Gorontalo, setelah melakukan konsulitasi ke KPU RI.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said menegaskan bahwa KPU harus melakukan penetapan pasangan calon, sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan, yaitu 24 Okotber 2016.

"Sikap kami malam ini hanya menunggu seperti apa sikap KPU, jika sampai melewati jadwal ketentuan, kami baru akan mengambil langkah selanjutnya,"ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, anggota Bawaslu Gorontalo Nanang Masaudi, menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu atau keadaan memaksa (force majeure), memungkinkan penyelenggara menempuh tindakan di luar kelaziman.

Secara teknis pelaksanaannya harus memenuhi syarat kuorum dan menjunjung azas keterbukaan dan yang terpenting adalah tahapan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 7 2016.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan Tiga Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Senin pagi masih berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi ke KPU RI.

Selain itu, tim KPU provinsi lainya juga melakukan klarifikasi atas penarikan legalisir ijazah salah satu calon, ke Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016