Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia siap umumkan hasil survei kepatuhan tahun 2016 yang dilakukan di Jakarta pada 6 Desember 2016.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode di Gorontalo, Rabu, menjelaskan bahwa tahun 2016 ini adalah kali kedua daerah ini masuk sebagai daerah yang disurvei.

Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 2015 selain menyasar instansi vertikal, pihaknya masih fokus pada instansi atau SKPD penyelenggara layanan di tingkat Provinsi, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo dan hasilnya angka yang diperoleh hanya 15,6 dengan skala 1-100.

"Itu artinya di Gorontalo sendiri tidak ada satu pun instansi pemerintah baik daerah maupun vertikal, yang berhasil mendapatkan tingkat kepatuhan sedang atau tinggi," katanya.

Hasil survei juga menyebut di Kota Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meraih nilai tertinggi, yakni 33,5 dan Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai terendah yakni 2,0.

Sedangkan di Kabupaten Boalemo, nilai tertinggi ada di Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Capil dan nilai terendah yakni Dinas Kehutanan dan Pertambangan.

Pada tahun 2016 ini, selain penilaian terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kali ini Ombudsman mensurvei persepsi pengguna layanan dan daerah yang disurvei bertambah.

Kali ini selain penyelenggara layanan publik di Pemerintah Provinsi Gorontalo, instansi vertikal, Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo, sudah dimasukkan juga Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

"Sementara Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo masih belum masuk," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta menjelaskan bahwa penilaian terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik dan persepsi pengguna layanan itu dilakukan di 33 Provinsi dan 140 Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Survei ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas sekaligus uji kualitas penyelenggara pelayanan publik serta mengetahui persepsi kepuasaan pengguna layanan.

"Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman RI untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik," ujar Adrianus.

Ia melanjutkan, survei kompetensi yang dilaksanakan dari bulan Maret hingga Oktober 2016 ini merupakan program penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang berimplikasi pada zonasi merah, kuning, hijau pada pemerintah daerah.

Sementara survei tentang persepsi pengguna layanan berfokus pada kenyamanan pengguna layanan dalam mengakses pelayanan publik, kesesuaian standar yang ditetapkan dengan pelaksanaannya.

"Penilaian itu termasuk ada atau tidaknya pungli pada unit layanan tersebut, juga ada atau tidaknya praktik percaloan di dalamnya," katanya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016